Pusat
Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) sebagai unit pelayanan publik di bidang
kesehatan yang ada di dalam naungan pemerintah daerah, mempunyai dua sisi
kepentingan yaitu sebagai unit pelayanan yang dituntut melayani secara prima
terhadap masyarakat dan puskesmas sebagai bagian birokrasi dari pemerintah
daerah yang harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada
Puskesmas
sebagai pusat layanan masyarakat di bidang kesehatan membutuhkan kecepatan dan
kepastian dari pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan demi kelancaran
kegiatan serta tercapainya kepuasan pelanggan. Diperlukan suatu sistem yang
dapat mengakomodir kebutuhan puskesmas secara cepat, tepat dan teratur sehingga
pelayanan akan berjalan lancar. Pelayanan di bidang kesehatan mempunyai resiko
yang sangat besar (fatal) apabila melakukan suatu kesalahan / keterlambatan.
Kematian dan kecacatan fisik merupakan faktor yang akan terjadi apabila terjadi
suatu kesalahan dalam penanganan tindakan pada pasien. Untuk mencegah
terjadinya kesalahan / keterlambatan yang berakibat fatal dari suatu tindakan
atau pengobatan diperlukan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) ahli serta
alat dan obat-obatan yang memadai yang semuanya itu menjadi masalah apabila
masih menggunakan sistem yang selama ini masih berjalan.
Untuk
itu agar dapat dilakukan percepatan pelayanan prima bagi kesehatan masyarakat
dengan tertib administrasi yang sesuai dengan peraturan yang ada di
pemerintahan, manajemen puskesmas dituntut untuk lebih efisien, efektif dan
fleksibel dimana aspek paling mendasar dari hal tersebut berkaitan dengan
pengelolaan anggaran.
Selanjutnya,
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang
standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota, telah ditetapkan
indikator kinerja dan target pembangunan kesehatan tahun 2010-2015 yang
mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, penyelidikan
epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa serta promosi kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat.
Oleh
karenanya, dalam menjalankan fungsi dan kedudukannya, puskesmas dituntut untuk
bisa menjaga atau meningkatkan mutu layanan dan menjalankan tertib administrasi
pengelolaan keuangan. Kedua hal tersebut seringkali tidak bisa berjalan secara
harmonis, karena di bidang layanan kesehatan seringkali diperlukan tindakan
yang cepat dan tepat. Hal itu memerlukan dukungan sistem keuangan yang
fleksibel.
Mendasarkan
pada Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah, dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan
kepada masyarakat khususnya bidang kesehatan bisa berjalan optimal, maka agar
fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dapat menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Dengan penerapan PPK. BLUD ini
diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan
dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
Selanjutnya
pada tanggal 6 Januari 2014 SK Kepala UPT Puskesmas Umbulharjo II Nomor 06
Tahun 2014 memutuskan dan menetapkan Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Umbulharjo II Dinas Kesehatan
Kota Yogyakarta. Selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2014 Kepala Dinas
Kesehatan Kota Yogyakarta melalui surat nomor 445/829 merekomendasikan bahwa Unit Pelaksana Teknis Puskesmas
Umbulharjo II :
1. Telah
memenuhi persyaratan substantif dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan
perundangan tersebut diatas,
2. Memiliki
kinerja yang layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui PPK BLUD,
3. Mempunyai
kinerja keuangan yang sehat.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah anatara lain mengatur persyaratan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) pada SKPD atau unit kerja dan pengelolaan keuangan BLUD. Sehubungan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Umbulharjo II Kota Yogyakarta telah terpenuhi sebagai PPK BLUD, maka telah diterbitkan
- Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 274 Tahun 2014 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Umbulharjo II Kota Yogyakarta;
- Peraturan Walikota Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kota Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar