SELAMAT DATANG DI WEBSITE PUSKESMAS UMBULHARJO 2 KOTA YOGYAKARTA JL. HIBRIDA NO 194 MILIRAN MUJA-MUJU YOGYAKARTA PUSKESMAS DENGAN PELAYANAN PRIMA SENIN SD KAMIS PELAYANAN PUKUL 08.00 WIB - 12.00 WIB JUMAT PELAYANAN PUKUL 08.00 WIB - 11.00 WIB SABTU PELAYANAN PUKUL 08.00 WIB-11.30 WIB

BLUD PUSKESMAS



Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) sebagai unit pelayanan publik di bidang kesehatan yang ada di dalam naungan pemerintah daerah, mempunyai dua sisi kepentingan yaitu sebagai unit pelayanan yang dituntut melayani secara prima terhadap masyarakat dan puskesmas sebagai bagian birokrasi dari pemerintah daerah yang harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada
Puskesmas sebagai pusat layanan masyarakat di bidang kesehatan membutuhkan kecepatan dan kepastian dari pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan demi kelancaran kegiatan serta tercapainya kepuasan pelanggan. Diperlukan suatu sistem yang dapat mengakomodir kebutuhan puskesmas secara cepat, tepat dan teratur sehingga pelayanan akan berjalan lancar. Pelayanan di bidang kesehatan mempunyai resiko yang sangat besar (fatal) apabila melakukan suatu kesalahan / keterlambatan. Kematian dan kecacatan fisik merupakan faktor yang akan terjadi apabila terjadi suatu kesalahan dalam penanganan tindakan pada pasien. Untuk mencegah terjadinya kesalahan / keterlambatan yang berakibat fatal dari suatu tindakan atau pengobatan diperlukan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) ahli serta alat dan obat-obatan yang memadai yang semuanya itu menjadi masalah apabila masih menggunakan sistem yang selama ini masih berjalan.
Untuk itu agar dapat dilakukan percepatan pelayanan prima bagi kesehatan masyarakat dengan tertib administrasi yang sesuai dengan peraturan yang ada di pemerintahan, manajemen puskesmas dituntut untuk lebih efisien, efektif dan fleksibel dimana aspek paling mendasar dari hal tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota, telah ditetapkan indikator kinerja dan target pembangunan kesehatan tahun 2010-2015 yang mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karenanya, dalam menjalankan fungsi dan kedudukannya, puskesmas dituntut untuk bisa menjaga atau meningkatkan mutu layanan dan menjalankan tertib administrasi pengelolaan keuangan. Kedua hal tersebut seringkali tidak bisa berjalan secara harmonis, karena di bidang layanan kesehatan seringkali diperlukan tindakan yang cepat dan tepat. Hal itu memerlukan dukungan sistem keuangan yang fleksibel.
Mendasarkan pada Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya bidang kesehatan bisa berjalan optimal, maka agar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Dengan penerapan PPK. BLUD ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2014 SK Kepala UPT Puskesmas Umbulharjo II Nomor 06 Tahun 2014 memutuskan dan menetapkan Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Umbulharjo II Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2014 Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melalui surat nomor 445/829 merekomendasikan  bahwa Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Umbulharjo II :
1.       Telah memenuhi persyaratan substantif dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tersebut diatas,
2.       Memiliki kinerja yang layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui PPK BLUD,
3.       Mempunyai kinerja keuangan yang sehat. 

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah anatara lain mengatur persyaratan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) pada SKPD atau unit kerja dan pengelolaan keuangan BLUD. Sehubungan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Umbulharjo II Kota Yogyakarta telah terpenuhi sebagai PPK BLUD, maka telah diterbitkan 
  • Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 274 Tahun 2014 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Umbulharjo II Kota Yogyakarta;
  • Peraturan Walikota Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kota Yogyakarta.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar